Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Susi Pudjiastuti hari ini diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Perempuan yang saat menjabat menteri dikenal nyentrik itu mendatangi kantor Jampidsus Kejagung pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
“Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat. “Nanti Dirdik doorstop,” kata Ketut.
Beberapa jam usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Susi Pujiastuti mengatakan pemeriksaan itu adalah hal yang biasa sebagai mantan pejabat.
“Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget, sih,” kata Susi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
“Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi ya harus datang,” kata dia.
Susi menyebut dia mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada Jaksa.
“Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Lebih lanjut, Susi mengatakan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.
“Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini,” tuturnya.