Sungguh Biadab! Gadis ABG Dicekoki Miras Dan Disetubuhi 8 Pemuda Secara Bergiliran

img 20220406 wa0026

EDITOR.ID, Jepara,- Sungguh biadab. Delapan pelajar tega mencekoki minuman keras dan menyetubuhi seorang pelajar wanita ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Polisi mengungkap kronologi kejadian tersebut. Korban berinisial MA.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Modus para tersangka melakukan bujuk rayu kemudian memaksa hingga membuat mabuk korban, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh para tersangka,” jelas Kapolres Jepara dalam konperensi pers kepada wartawan di Jepara, Rabu (6/4/2022).

Saat ini, lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di tahanan. Mereka inisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sementara tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran. Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menambahkan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka.

“Dalam waktu yang tidak lama akhirnya para tersangka, berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses,” jelas Kasat Reskrim.

Rozi mengatakan kronologi kejadian ini berawal pada hari Jumat (18/3/2022) lalu. Pada saat itu korban sedang bermain di rumah tersangka berinisial AA.

“Korban main ke rumah tersangka berinisial AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA,” jelas dia.

Tak henti di situ, kata dia, tersangka MA mendatangi korban selepas dengan AA. MA juga memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu korban diantarkan pulang.

Lanjutnya, keesokan harinya Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 WIB korban bersama temannya datang ke rumah milik tersangka MS. Korban diundang oleh tersangka MS. Pada saat itulah para tersangka sedang berpesta miras. Korban lantas diajak mabuk oleh para tersangka.

“Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta miras. Selanjutnya korban dipaksa untuk minum miras tersebut. Kemudian datang tersangka N, RA, RI, AS, dam MF ikut meramaikan TKP,” ungkap dia.

Setelah korban mabuk, para tersangka pun memperkosa korban dengan bergilir.

“Saat itu korban merasa pusing dan dibawa ke salah satu kamar pada rumah tersebut. Pada rumah tersebut korban disetubuhi secara bergilir oleh para tersangka mulai dari MS, AA, N, RA, RI, AS, dan yang terakhir MF,” sambung Rozi.

Dia menambahkan setelah itu korban diajak menginap oleh MS di rumah tersangka AS pada Minggu 20 Maret. Korban pun kembali diperkosa oleh tersangka MS.

“Keesokan harinya pada Minggu (20/3) saat bangun pagi tersangka MS kembali menyetubuhi korban, setelah itu korban pulang sendiri,” terang dia.

img 20220406 wa0017
Jajaran Polres Jepara memberikan Keterangan Pers Foto Dok Polres Jepara

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan laporan dari teman korban. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kepada polisi.

“Pada hari Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka, kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Rozi.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Para tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya .(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: