Sungguh Biadab, Bocah Jadi Budak Seks Paman dan Ayah Kandung

EDITOR.ID, Purbalingga,- Sungguh miris dan tragis. Seorang bocah baru berumur 12 tahun di Purbalingga mengalami nasib malang. Selama dua tahun terakhir, ia menjadi budak nafsu ayah kandung dan pamannya. Ayah dan paman bejat warga warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah itu pun ditangkap aparat Polres Purbalingga.

Tersangka TTN, 32, yang merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM, 30, yang merupakan paman korban sempat kabur meskipun kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam jumpa pers mengatakan persetubuhan kali pertama dilakukan oleh paman korban. Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

”Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari Rp5.000 dan Rp10.000 setelah disetubuhi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto, Jumat (3/4/2020).

Malah Disetubuhi Ayah

Kapolres menyampaikan korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan keperawanan.

“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata Kapolres terkait kasus budak nafsu ayah kandung itu.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: