Sumbangsih Pemikiran Untuk RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

sumbangsih pemikiran untuk ruu badan pembinaan ideologi pancasila 2

EDITOR.ID ?Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) menggelar Diskusi Publik dengan mengusung tema ” Melahirkan Buah Pemikiran Konstruktif dalam Upaya Penguatan Rancangan Undang-Undang menuju Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila”. Diskusi publik ini dilaksanakan secara daring.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

sumbangsih pemikiran untuk ruu badan pembinaan ideologi pancasila
sumbangsih pemikiran untuk ruu badan pembinaan ideologi pancasila

?Seperti kita ketahui sejak tahun 2017 Presiden sudah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal tersebut menjadi salah satu komitmen dari pemerintah?, ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.

Lebih jauh, Dr. Doli Tandjung mengungkapkan pentingnya upaya untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si, Ketua Umum DPP GPP menyampaikan bahwa DPP GPP mendukung secara penuh percepatan lahirnya UU BPIP, namun perlu diperhatikan butir-butir pemikiran dalam pasal-pasal RUU BPIP.

Butir-butir yang dimaksud diantaranya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 berdasarkan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2016. Secara khusus, menegaskan bahwa demi menjaga independensi BPIP, maka Ketua dan Anggota Dewan Pengarah dan Pelaksana BPIP tidak boleh merangkap sebagai Ketua dan fungsionaris partai politik.”

Sedangkan Prof. Dr. Kaelan MS dalam paparannya menjelaskan terminologi internalisasi dan pembudayaan dalam kaitan dengan pemahaman dan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih jauh, Prof Kaelan mengungkapkan bahwa budaya itu terdiri atas tiga unsur, yaitu yang pertama terkait dengan baju, gedung, bangunan-bangunan termasuk souvenir karya budaya. Kedua sistem sosial yakni interaksi manusia dengan manusia lain ini unsur budaya yang kedua. Unsur budaya yang ketiga yaitu value atau nilai.

?Oleh karenanya, internalisasi dan pembudayaan menjadi penting dimasukkan dalam RUU BPIP dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?, ujar Prof Kaelan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Drs.Chandra Setiawan MM.,Ph.D, seorang penggiat Pancasila menyatakan bahwa kebijakan dan kegiatan pembimoan Pancasila adalah demi terwujudnya sistem politik yang demokratis, pembentukan hukum nasional, serta politik luar negeri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu menurut Chandra bahwa kebijakan pembumian Pancasila akan terlihat jika terjadi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai Iandasan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Eva K. Sundari SE. MA., MDE Direktur Institut Sarinah (InSari) menyampaikan agar BPIP mempunyai satu kekuasaan, jangan sampai hanya ditempelkan di suatu kelembagaan tertentu. ?Bahwa yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana lembaga ini mempunyai kedudukan di bawah presiden langsung?, ujar Eva K. Sundari.

Lebih jauh, Eva K. Sundari ini mengharapkan BPIP sebagai lembaga yang mengurusi sesuatu yang penting sebaiknya jangan dikunci untuk tidak melakukan keleluasaan, tapi sebaliknya harus ada otoritas dan fleksibilitas dalam nenjalankan fungsinya.

Sedangkan budayawan Universitas Indonesia, Dr. Bondan Kanumoyoso mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang lebih jauh dapat diketahui dari sejarah kelahiran Pancasila, yang ditemukan pada berbagai literatur sejarah.

?Seringkali muncul banyak perdebatan tentang proses kelahiran Pancasila? kata Bondan.

Untuk itu, sejarawan UI ini mengajak semua pihak mengetahui proses sejarah yang benar. Dari berbagai literatur diketahui bahwa sampai dengan hari yang terakhir pada 1 Juni itu secara komprehensif yang menjawab pertanyaan tentang apa yang menjadi dasar negara atau dasar Indonesia merdeka, hanyalah Sukarno, ujar Dr. Bondan.

Melalui diskusi publik ini diharapkan akan menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam menyusun RUU BPIP yang diharapkan menjadi Undang-undang dalam waktu dekat. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: