Suko Sutrisno Jadi Tersangka Karena Diduga Lalai Soal Pintu Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada kelalaian yang dilakukan tersangka SS. Diantaranya, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo malam ini telah menetapkan enam tersangka pelaku yang diduga menyebabkan tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi. Tragedi tersebut telah menewaskan 131 orang.

Salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada kelalaian yang dilakukan tersangka SS. Diantaranya, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka juga lalai tidak memerintahkan steward untuk tidak meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut.

“Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” sebut Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri Kamis malam (6/10/2022)

Sebelum menjadi tersangka, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga dijatuhi hukuman dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Suko dianggap lalai karena tidak mengambil keputusan tepat saat terjadi penumpukan suporter di pintu keluar.

Diketahui, kondisi pintu Stadion Kanjuruhan saat terjadi tragedi terbuka hanya satu pintu sehingga terjadi desak-desakan. Berdasarkan investigasi dari PSSI, Suko Sutrisno adalah pihak yang memegang kunci stadion saat laga Arema FC vs Persebaya berlangsung.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan, Suko Sutrisono dinyatakan bersalah dalam tragedi ini.

“Kemudian ada keputusan pada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semua. Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno,” kata Erwin, Selasa (4/10).

Pihaknya kemudian menjatuhi sanksi kepada Suko dengan tidak boleh terlibat aktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

“Dia dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” jelasnya.

PSSI Erwin Tobing yang membenarkan bahwa ada beberapa pintu stadion yang belum dibuka terjadi tragedi tersebut. “Pintu tidak dibuka tidak seluruhnya. Sebagian dibuka ada sebagian yang tidak. Alasannya karena ketepatan. Yang dikomando membuka pintu belum melaksanakan,” ujar Erwin dalam jumpa pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dia menyebut bahwa dalam aturan PSSI disebutkan bahwa pintu stadion seharusnya dibuka 10 menit menjelang pertandingan selesai. Namun security officer Arema FC lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga pintu lupa dibuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: