Sujud Syukur dan Tangis Anak Muda, Putusan MK Kado Istimewa Hari Sumpah Pemuda

Ratusan Pemuda Sujud Syukur Rayakan Kemenangan Momentum Politik Saatnya Anak Muda Memimpin. Sujud Syukur Digelar Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Massa dari kalangan anak-anak muda menggelar Sujud Syukur Usai Hakim MK Bacakan Putusan yang "Merestui" anak Muda Jadi Presiden atau Wapres asal berpengalaman sebagai Kepala Daerah Foto Mengutip dari RMOL

Jakarta, EDITOR.ID,- Ratusan massa anak muda melakukan sujud syukur usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS telah memporakporandakan peta politik di tanah air.

Terutama dari dominasi pihak-pihak yang selama ini massif menebar rasa kebencian dan “hinaan” dengan labeling dinasti Jokowi. Padahal hegemoni politik di tanah air banyak didominasi keluarga, terutama kekuasaan di partai politik. Sehingga putusan MK yang “merestui” anak muda menjadi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menjadi pintu untuk mendobrak zona nyaman kekuasaan.

Putusan MK dirayakan dengan penuh suka cita dan rasa haru oleh kalangan anak muda. Pemuda kini punya ruang demokrasi untuk maju sebagai calon Pemimpin Negara masa depan pasca putusan MK.

Massa anak-anak muda dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur rela berpanas-panasan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. menunggu putusan MK. Mereka ingin MK berbuat adil dan berpihak kepada anak muda.

Oleh karena itu setelah mendengar putusan MK membolehkan anak muda maju sebagai pemimpin negara sontak massa anak muda menangis haru, melakukan sujud syukur. MK telah mengabulkan tuntutan mereka soal gugatan batas minimal capres-cawapres.

Massa aksi ini sempat ikut membubarkan diri pasca MK memutuskan menolak tiga gugatan batas minimal usia capres-cawapres dari PSI, Partai Garuda, serta 5 kepala daerah. Namun, mereka kembali ke area Patung Kuda setelah mengetahui kabar bahwa ada satu gugatan dari mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. yang dikabulkan oleh MK

Kado Istimewa Sumpah Pemuda

Dari Tangerang Selatan, Ketua Projo Tangsel Musrifah menyambut putusan MK sebagai terobosan demokrasi yang berpihak pada regenerasi kepemimpinan politik.

“Momentum ini merupakan hadiah dan kado istimewa menjelang hari Peringatan Sumpah Pemuda,” ujar wanita yang akrab disapa Mbak Ipe dalam pernyataannya.

Mbak Ipe mengaku ikut terharu saat mendengar putusan MK “memberi jalan” Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran kini telah menjadi sosok yang mewakili simbol anak muda.

MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Di Bandung Putusan MK Dirayakan dengan Sujud Syukur

Sementara itu dilaporkan dari Bandung, Jawa Barat, ratusan pemuda melakukan aksi sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: