EDITOR.ID ? Jakarta, Relawan Jokowi Mania (Joman) akan menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 36, 47 dan 53 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang transportasi pesawat udara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ketua Joman Immanuel Ebenezer, pandemi covid-19 telah memukul perekonomian masyarakat. Apalagi dengan sudah dilaksanakan vaksinasi, adanya syarat wajib melakukan tes PCR bagi penumpang pesawat udara tentu saja akan semakin membebani masyarakat, apalagi jika harga tes PCR cukup mahal.
?Harga tes PCR yang berkisar Rp. 400 ribu sampai dengan Rp. 1 juta lebih, tentu saja akan membebani masyarakat, Apalagi jangka berlaku hasil tes PCR cuma singkat. Harusnya jika calon penumpang sudah menerima vaksin, maka tidak perlu lagi dilakukan tes PCR dan cukup dengan swab tes yang lebih murah?, kata pria yang akrab dipanggil Noel ini.
Menurut Noel, selain akan bisa menimbulkan keraguan masyarakat tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang gencar dilakukan oleh pemerintah, kewajiban melakukan tes PCR bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi ini bisa menimbulkan dugaan adanya aroma dan motivasi bisnis yang menguntungkan mafia kesehatan.
?Ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa pandemi dimanfaatkan oleh mafia kesehatan yang mencari keuntungan dengan menghalalkan segala cara agar kewajiban tes PCR diterapkan, meski calon penumpang sudah mendapatkan vaksinasi?, katanya.
Menurut Joman, Imendagri ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh Undang-Undang. Maka Joman akan menggugat Imendagri tersebut pada Selasa (26/10/2021) di PTUN Jakarta.