Jika melihat imam tersebut pingsan atau dalam situasi yang membahayakan, menurut dia, setidaknya hanya dua atau tiga makmum saja yang bisa membatalkan sholatnya untuk memberikan pertolongan.
“Maka cukup dua atau tiga orang itu, yang lain tetap melanjutkan sholatnya. Dan melanjutkan sholatnya itu pun juga ada yang berpendapat bisa salah satu menggantikan imam yang terkena musibah tadi itu atau juga bisa dilanjutkan sendiri-sendiri sholatnya, jadi tidak perlu dibatalkan,” jelas Kiai Hannan.
Sebelumnya, seorang imam Masjid Jami’ Al Ula di Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ambruk saat memimpin sholat Subuh dan meninggal dunia. Dalam video yang viral, imam masjid bernama H Andi Syamsul Bahri tersebut tampak tidak berdiri lagi dari sujudnya dan kemudian digantikan oleh seorang makmum di belakangnya. (tim)