Subhanallah, Imam Sholat Subuh di Balikpapan Meninggal Saat Sujud, Videonya Viral

Imam Tiba-Tiba Ambruk Saat Sujud tak Mampu Lanjut Sholat, Makmum Harus Bagaimana?

Tangkapan Layar Youtube

Jika tidak ada alasan-alasan yang dibenarkan, menurut dia, pada dasarnya para ulama sepakat untuk melarang makmum atau orang di sekitarnya untuk membatalkan sholatnya. Semuanya mendasarkan pendapat mereka ini pada surat Muhammad ayat 33, di mana Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS Muhammad [47]:33)

Menurut Kiai Hannan, dalam ayat tersebut ada kalimat berbunyi wa la tubthilu akmalakum (jangan batalkan amal-amalmu) yang menunjukkan bahwa amal-amal tersebut termasuk sholat, puasa, dan amal-amal ibadah lainnya.

“Itu para ulama mengambil dalil dari ayat tersebut untuk menghukumi haram bagi orang yang telah melaksanakan suatu ibadah kemudian memotong ibadah tersebut tanpa ada alasan yang dibenarkan,” jelas dia.

Namun, kata dia, ketika ada sesuatu yang perlu disikapi ketika sedang sholat, maka makmum boleh untuk membatalkan sholatnya. “Jadi kalau ada kebutuhan yang mendesak, maka ini hukumnya diperbolehkan (membatalkan sholat),” ucap dia.

Dalam fikih, menurut dia, banyak contoh orang sholat ketika menghadapi sesuatu yang mendesak atau menghadapi bahaya. Misalnya, jika ada ular yang akan mematok salah satu jamaah di masjid, maka diperbolehkan untuk membatalkan sholatnya.

“Atau ketika ada pencuri yang akan mengambil barang yang berharga milik salah satu jamaah, maka orang yang mengetahui kejadian itu, itu dengan alasan itu diperbolehkan untuk membatalkan sholat,” kata kiai dari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang ini.

Lalu, ketika ada seorang imam yang jatuh atau ambruk saat memimpin sholat, menurut dia, para ulama telah menjelaskannya secara lebih rinci. Jika imamnya diperkirakan sudah meninggal dunia saat itu juga, maka makmum diutamakan untuk melanjutkan sholatnya. Karena, sudah tidak bisa menyelamatkan nyawanya lagi.

“Kalau misalnya kejadian itu, itu dalam perkiraan orang yang ada di sekitarnya bahwa orang itu telah meninggal, maka sebenarnya yang lebih utama adalah melanjutkan sholatnya,” jelas Kiai Hannan.

Namun, lanjut dia, kalau misalnya imam tersebut dalam kondisi pingsan dan belum meninggal dunia, maka makmum harus membatalkan sholatnya untuk memberikan pertolongan.

“Jadi masih ada kesempatan untuk memberikan pertolongan, sehingga pada kondisi seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan sholat, tetapi tentu tidak semua yang sholat di situ membatalkan sholat semuanya,” ujar Kiai Hannan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: