Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengamankan barang bukti uang miliaran dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas). Uang suap di kasus itu diketahui diserahkan di parkiran bank yang berada di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi yang diterima tim KPK mengenai penyerahan sejumlah uang tunai dari MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.
“Selasa 25 Juli 2023 Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan menangkap tiga orang dari operasi tangkap tangan masing-masing bernama Marliya (MR), Erna (ER) selaku SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati dan Herry W (HW) selaku sopir dari Marilya. Mereka diamankan di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap.
“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna Bekasi,” ujar Alex.
Sedangkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditangkap di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, tim KPK juga menemukan uang hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Uang dan para pihak yang terjaring OTT itu lalu dibawa ke KPK
Selanjutnya, Alex mengatakan, KPK kembali mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni MG, MR, RA, Henri, dan Afri.
Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
KPK Apresiasi Puspom TNI
Selain itu, KPK juga mengapresiasi Puspom TNI. Sebab, kata Alex, Puspom TNI telah memberikan dukungan dan sinergi sehingga bisa mengungkap kasus ini.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex.
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).