Suap Hakim Eks Komisaris Wika Beton Diborgol dan Ditahan KPK

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Tersangka Suap Hakim Dadan Tri Yudianto

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) resmi ditahan. Tangan Dadan terlihat diborgol dan mengenakan rompi “Tahanan KPK” warna oranye usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/6/2023) malam.

Dadan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim penyidik menahan DTY (Dadan Tri Yudianto) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.

Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah divonis hukuman 8 tahun penjara.

Sementara juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan rangkaian kasus yang menjerat Dadan Tri Yudianto berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.

HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.

Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.

Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: