Jakarta, EDITOR.ID,- Sirajuddin Mahmud Sabang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus korupsi itu merugikan negara senilai Rp 11,7 miliar.
Pemeriksaan diketahui dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Sirajudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya.
Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu bungkam saat dicegat dan ditanya wartawan. Sirajudin enggan menjelaskan materi apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik KPK.
Suami Zaskia Gotik itu mengatakan sudah memberikan keterangan yang diketahuinya terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan,” kata Sirajudin.
Dalam kasus korupsi pembangunan Gereja ini KPK telah menahan empat tersangka baru. Empat tersangka ini terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN). Keempat tersangka baru tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS).
Para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan.
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Korupsi Pembangunan Proyek Gereja
Konstruksi perkara korupsi ini bermula ketika Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar. Setahun berselang Eltinus lalu terpilih sebagai Bupati Mimika.
Eltinus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Kebijakan itu diambil sesuai perintah dari Eltinus.
Sampai dengan tahap ini Eltinus masih menjadi Komisaris PT NKJ. Dia lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.