Video tersebut dibuat di salah satu hotel di daerah Gubeng, Kota Surabaya.
Polrestabes Surabaya menghimbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Pemeran wanita terlihat mengikat rambutnya dengan menggunakan jedai dan menggunakan heels hitam. Selain kebaya merah yang cukup menjadi sorotan, selendang melingkar pada pinggang pemeran wanita juga mencuri perhatian. Si wanita menggunakan selendang berwarna kuning kecoklatan.
Sejak awal video terlihat kedua pemeran sama-sama memakai topeng yang menutupi mata. Pemeran wanita mengenakan topeng hitam menutupi mata sedangkan si pria menggunakan topeng berwarna emas. Video esek-esek kebaya merah ini masih terus menggema di jagat maya. (tim)
Jangan lupa ya baca artikel menarik lainnya dari EDITOR.ID di Google News