Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.
Ricky menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013-2019 serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp200 miliiar.
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Juga Pernah Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Kasus pengembalian uang hasil korupsi bukan kali pertama dilakukan Partai Demokrat. Beberapa waktu silam Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief pernah menyerahkan uang hasil korupsi sebesar Rp 50 juta yang dia terima dari Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Sebagaimana diketahui, AGM merupakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek di wilayahnya.
“Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022) silam.
Ali mengatakan uang tersebut Andi serahkan melalui rekening bendahara KPK. Meski demikian, kata Ali, jaksa KPK tetap akan mengkonfirmasi penerimaan uang tersebut kepada saksi lain dalam perkara suap AGM. (tim)