Sofiah Balfas Direktur Bukaka Dipecat Usai Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencopot Direktur Operasional Sofiah Balfas buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Elevated alias Tol MBZ.

Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas dan Ilustrasi Jalan Tol Japex

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sofiah Balfas dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penyidik menemukan bukti dugaan tersangka berperan untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi material dalam proyek Tol MBZ tersebut.

“Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, rersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Dengan demikian, untuk mempercepat penyelidikan Sofiah bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari ke depan.

“Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023,” tuturnya.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.

Adapun, kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun.

Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: