Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” imbuhnya.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.
Sumber: Antara