Soal Vonis Ringan Hakim Pada Para Koruptor Tambang, Ini Jawaban MA Mengejutkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa jaksa dan hakim telah tegak lurus atau sejalan dengan peraturan yang ada, sehingga membantah pandangan kongkalikong dalam putusan vonis atas terdakwa Harvey Moeis.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, EDITOR.ID,- Merespon putusan ringan para koruptor Tambang Timah Ilegal oleh para hakim, Mahkamah Agung meminta semua pihak bersabar. Pernyataan MA ini juga menangggapi mengenai vonis pidana untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.

“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis.

Yanto menjelaskan bahwa vonis untuk terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara.

“Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti korupsi saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada terjadinya perang.

“Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa,” ujarnya.

Kejagung Bantah Jaksa Kongkalikong dengan Hakim Soal Putusan Ringan Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa jaksa dan hakim telah tegak lurus atau sejalan dengan peraturan yang ada, sehingga membantah pandangan kongkalikong dalam putusan vonis atas terdakwa Harvey Moeis.

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Menganggap bahwa ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan. Nah, kami tegak lurus, kami sudah sampaikan, dan saya kira sangat terbuka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keterbukaan dalam kasus Harvey Moeis telah dilaksanakan yang dimulai dari penanganan penyidikan hingga pernyataan banding terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa peran Harvey dalam kasus tersebut adalah menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan para pemilik smelter, dan mengumpulkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kalau sesuai dengan dakwaan itu kan ada sekitar Rp400 miliar lebih yang kami dakwa, tetapi dalam proses persidangannya, bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati sekitar Rp200 miliar lebih,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: