Jaksa pun meyakini terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338. Jaksa tetap bersikukuh terhadap tuntutan 12 tahun penjara bagi pelaku.
“Artinya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia hanya menggunakan cara pandangnya sendiri, bahwa masyarakat menganggap ini suatu keanehan ya biarlah penilaian masyarakat,” katanya.
Senada dengan Kapuspenkum, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menilai Vonis tersebut tak tepat.
Meski Kejaksaan mengaku menghomati putusan majelis hakim, Putu Arya Wibisana menyoroti sejumlah barang bukti yang diabaikan hakim hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Menurut Putu, barang bukti yang diabaikan hakim yakni hasil surat visum et repertum (VER) yang disebutkan ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil. Putu menyebut seharusnya hakim juga mempertimbangkan bukti tersebut.
“Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” ujar Putu, Kamis (25/7/2024).
Putu juga menyebut soal rekaman CCTV yang bisa dijadikan petunjuk hakim dalam menjatuhkan vonis. Meskipun, saat itu tak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Ronald.
“Sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka,” terang Putu.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. (tim)