Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut prihatin atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kejagung menilai putusan hakim terhadap Ronald Tannur yang beranggapan korban tewas karena pengaruh alkohol sebagai sangat sumir dan tidak beralasan.
“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (25/7/2024).
Kejagung menilai hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang. Jaksa mengajukan bukti rekaman CCTV dilokasi kejadian yang memperlihatkan saat kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur melindas korban. Dan kedua alat bukti visum et repertum yang menyatakan korban tewas akibat luka.
“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” tegas Harli.
“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” sambungnya.
Hakim Erintuah Damanik dalam putusannya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pertimbangan hakim membebaskan anak mantan anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur itu karena tidak ada satupun saksi yang mengetahui jika korban tewas akibat dianiaya.
Jaksa pun berencana mengajukan kasasi buntut vonis bebas anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi tersebut.
Diketahui, Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Kejagung menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut dan fakta persidangan dalam putusannya.
“Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” papar Harli.