Soal Satgas BLBI Akan Sita Aset Pribadinya, Andri Tedjadaharma: Mereka tak Boleh Sewenang-Wenang Mendzolimi Kami

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung Andri Tedjadharma untuk menghadapi kesewenang-wenangan Satgas BLBI menyita aset Andri. Menurut Marzuki, kasus ini akan terus terjadi, dimana ketidakadilan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada seorang pun yang berani bicara.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Satuan Tugas (Satgas) BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan kembali menyita aset milik Andri Tedjadharma, yang bukan obligor BLBI maupun pemilik hutang pada negara. Namun penyitaan yang seharusnya dilaksanakan 12 Agustus ini batal dilaksanakan. Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma menolak aset rumah yang merupakan milik istrinya, disita.

Dalam menghadapi KPKNL, Andri ditemani sejumlah tokoh diantaranya ekonom Faisal Basri, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, pengacara Andri. Mereka berkumpul di rumah istri Andri Tedjadharma.

Dua minggu sebelumnya KPKNL (SatgasBLBI) memberitahu pemilik aset mengenai penyitaan akan dilaksanakan 12 Agustus 2024 melalui surat. Lalu 3 hari sebelum pelaksanaan mereka kembali melayangkan surat pemberitahuan penyitaan tetap di tanggal yang sama, namun hingga pukul 18.00 pihak yang akan menyita tak kunjung muncul.

Bila mengikuti ketentuan jam kerja, pukul 18.00 sudah diluar jam kerja, dengan kenyataan itu artinya penyitaan hari ini batal dilaksanakan. Namun yang sangat disayangkan, pihak KPKNL tak melayangkan surat pemberitahuan pembatalan atau pengunduran hari penyitaan ke pemilik aset.

Pemilik Bank Centris Indonesia Andri Tedjadharma mengaku sudah menunggu pihak KPKNL yang akan datang ke rumahnya. Namun, lanjut Andri, mereka ternyata tidak berani datang. Karena mereka telah mendzolimi dan tidak memiliki dasar dan bukti kuat untuk menyita rumahnya.

“Rumah ini milik istri saya, atas nama istri saya, tidak ada kaitannya dengan jaminan Bank Centris, sertifikat hak milik ada ditangan kami, mereka tidak boleh sewenang-wenang mendzolimi kami, seharusnya mereka punya dasar atau putusan di pengadilan,” ujar Andri Tedjadharma di sela-sela menyambut kedatangan tim dari KPKNL di rumahnya Komplek Intercon, Jakarta Barat. Namun pihak KPKNL tak juga datang.

Obligor adalah penanggung hutang. Sementara, lanjut Andri, Bank Centris tidak mempunyai hutang kepada Bank Indonesia dan lembaga apapun.

“Bank Centris hanya melakukan “perjanjian jual beli promes dengan jaminan” atau “jual beli barang namanya Promes nasabah” dengan Bank Indonesia, dan bukan “perjanjian pengakuan hutang” dengan Bank Indonesia, oleh karena itu Bank Centris bukanlah OBLIGOR,” tegas Andri.

“Apalagi jika perjanjian itu tidak dilaksanakan atau tidak bayar kan ke rekening kami,” imbuhnya.

BLBI adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang pada tanggal 31 Desember 1997 bersaldo DEBET yang langsung di bantu oleh Bank Indonesia, dengan cara saldo debetnya di konversi menjadi SBPUK atau kita kenal dengan istilah BLBI, dan Bank Centris tidak bersaldo debet pada tanggal 31 Desember 1997, jadi tidak di bantu dan tidak ada yang dapat di konversi menjadi SBPUK, artinya Bank Centris Internasional tidak menerima BLBI.

Mantan Ketua DPR: Ketidakadilan Akan Terus Terjadi

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung Andri Tedjadharma untuk menghadapi kesewenang-wenangan Satgas BLBI menyita aset Andri. Menurut Marzuki, kasus ini akan terus terjadi, dimana ketidakadilan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada seorang pun yang berani bicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: