Polisi, lanjut dia, akan memeriksa semua saksi supaya kasus ini bisa menemui titik terang, termasuk pemilik kafe tersebut. “Pemilik sudah (diperiksa),” ujar dia.
Polisi juga sudah melayangkan dua kali panggilan kepada MRR (23) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan usai kasus diambil alih Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak keluarga korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, Yusman membenarkan, telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Korban Jalani Proses Pemulihan Medis di Rumah Sakit Duren Sawit
MRR (23), pemuda korban penyekapan dan penyiksaan pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur harus menjalani proses pemulihan medis.
Paman MRR, Yusman mengatakan akibat luka berat dan psikis dialami keponakannya kini menjalani kontrol secara berkala di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Per dua minggu dengan kontrol dua dokter, dokter ahli saraf dan dokter ahli kejiwaan. Diimbangi obat-obatan yang katanya untuk otak,” kata Yusman di Jakarta Timur, Rabu (10/7/2024).
MRR mendapat penanganan dokter ahli saraf karena dari hasil pemeriksaan sebelumnya korban mengalami gangguan saraf, diduga akibat penganiayaan 30 pelaku secara bergantian.
Pasalnya saat kejadian kepala belakang korban sempat dihantam menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram, kepala dihantam tong sampah berbahan besi, dan asbak beling.
Gejala gangguan saraf yang tampak pada MRR di antaranya kebas pada jari dan tangan, hal ini diduga akibat benturan keras dialami korban saat dianiaya para pelaku secara bergantian.
Korban Desak Polisi Segel TKP dan Alat Bukti
Kuasa hukum korban MRR, Muhamad Normansyah meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) tidak hanya menerapkan pasal terkait penyekapan, tetapi pemerasan, pengancaman, penganiayaan dan lainnya.
Selain itu, dia meminta agar kafe yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan korban MRR di kawasan Duren Sawit untuk disegel agar barang bukti tidak hilang.
“Saya khawatir karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita oleh penyidik. Barang bukti mulai dari tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong dan lainnya,” katanya.
Kronologi Kejadian Penyiksaan dan Penyekapan
Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban MRR ini bermula dari adanya bisnis jual-beli mobil antara korban dan salah satu pelaku berinisial HR pada Oktober 2023. Saat itu antara korban dan terduga pelaku sepakat untuk membagi keuntungan jual beli mobil dengan pembagian 60 banding 40 persen. Belakangan ada tindakan wanprestasi kerjasama jual beli mobil yang dibuat antara korban dengan terduga pelaku yaitu HRR.