Soal Penyiksaan Sadis di Duren Sawit, Polisi Masih Dalami Kasusnya Korban Dirawat di RS

Korban disekap dan disiksa secara Sadis gara-gara adanya masalah utang piutang jual beli mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Polisi masih mendalami kasus penyekapan dan penyiksaan secara sadis yang dialami pemuda berinisial MRR (23). Korban disekap dan disiksa gara-gara adanya masalah utang piutang jual beli mobil. Peristiwa tersebut dilaporkan paman korban ke Polsek Duren Sawit, tapi penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Polres Metro Jaktim telah menarik laporan polisi atas nama MRR.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

“Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).

Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula dari adanya masalah utang-piutang.

“Jadi awalnya pelapor atau korban ini, Saudara MRRP ini, sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik Saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,” kata Kombes Ade Ary.

Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil. Ketika itu, korban mengakui menggunakan uang milik H pada Oktober 2023.

Namun, korban tak kunjung membayar hingga berujung pada penyekapan. Ade Ary menyebut, penyekapan terjadi pada 19 Februari 2024 hingga 30 Mei 2024.

“Pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan tersebut. Ade belum berbicara secara gamblang mengenai kasus ini.

“Inilah peristiwa yang dilaporkan korban atau pelapor, sampai saat ini terus didalami,” ucap dia.

Kasatserse Polres Metro Jaktim:  Kami Masih Dalami dan Periksa Saksi-Saksi

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih mendalami perkaranya. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa terkait kasus yang ada.

“Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Penyebab penyekapan dan penganiayaan itu diduga adanya utang-piutang yang melibatkan dua pihak, yakni korban dan pelaku. “Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku,” kata Armunanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: