Semarang,EDITOR.ID,- Sehubungan terbitnya amar putusan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA2//4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pihak penggugat dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani bertekad untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami akan maju terus dengan upaya pengajuan banding melalui proses persidangan di peradilan di atasnya lagi,” tutur Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sekar Perhutani Jawa Tengah, Ahmad Arif di forum Rapat Pengurus Sekar Perhutani yang berlangsung di Semarang, Kamis malam (13/4/2023).
Rapat yang diikuti segenap pengurus lengkap dari tingkatan Dewan Pengurus Daerah (DPD), DPW sampai ke jenjang DPP itu berlangsung secara “hibrida” alias para pesertanya bisa hadir langsung atau pun melalui prasarana siaran daring.
Menurut Arif, tekad untuk terus melanjutkan upaya hukum tersebut juga dikemukakan oleh Ketua DPW Sekar Perhutsni Jawa Barat, Hendra Siswanto, Ketua DPW Sekar Perhutani Jakarta, Nurochim serta DPW Sekar Perhutani Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretarisnya, Didik Supriyanto.
Para pimpinan wilayah ini hadir langsung. Adapun dari jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang hadir langsung yaitu Sekretaris Jenderal, Panji Wedha Hudaya dan Ketua, Agus Subagyo serta Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Suparman.
Dikemukakan, dalam forum tersebut bahwa dalam Pengucapan Putusan Secara Elektronik pada tanggal 10 April 2023 pukul 13:41:54, Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menjatuhkan putusan dengan amar: Mengadili: dalam eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 29.846.000,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
“Dari keputusan hakim PTUN itu kita dianggap tidak punya legal standing. Untuk itu masih ada waktu 10 hari lagi dari waktu 14 hari sejak terbitnya vonis ini, untuk menyatakan menerima keputusan tersebut atau pun untuk menolak dan mengajukan banding,” tukasĀ Suparman anggota MPO Sekar Perhutani.
Lebih lanjut ia menilai, kalau Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam amar putusan itu tampak tidak memperhatikan esensi materi gugatan sebagai dasar pertimbangan keputusannya.
Materi Gugatan
Sementara itu, materi gugatan sudah disampaikan sekitar pukul 14:50 pada tanggal 10/8/2022 lalu, surat gugatan berhasil didaftarkan di sistem registrasi PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN. JKT.