Jakarta, EDITOR.ID,- Pengamat politik dan Hukum Tata Negara Syamsul Rizal menilai gugatan uji materi atau judicial review untuk menambahkan di Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bahwa Presiden terpilih paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR.
Menanggapi soal pengajuan gugatan soal pelantikan Presiden yang dilakukan oleh Dr. Audrey G Tangkudung dan tim, dinilai Syamsul Rizal sebagai hal yang sangat menarik.
“Di satu sisi jika pelantikan dipercepat dan hakim MK menyetujui maka MK mengkudeta Presiden, tetapi disisi lain saat ini Indonesia seperti memiliki dua Presiden,” ujarnya.
Menurut Syamsul Rizal, hakim MK perlu menafsirkan norma hukum baru, yaitu bagaimana agar di kemudian hari tidak lagi terjadi kondisi seperti ini.
Sebelumnya diberitakan, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024).
Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.
“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU”. (tim)