SMGR Berkomitmen akan keberlanjutan Lingkungan Bagaimana dengan Kewajiban IPPKH

EDITOR.ID, Jakarta – Komitmen SMGR memperhatikan aspek lingkungan dan bisnis keberlanjutan membuahkan sejumlah apresiasi dan penghargaan. Sebanyak 8 pabrik milik SIG meraih penghargaan Proper Hijau, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal 2022.

Selain itu SMGR – Semen Indonesia (Persero) Tbk salah satu BUMN yang tercatat sebagai anggota bursa Indonesia terus berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, SMGR mengenalkan metode reklamasi Sistem Alur di pabrik Tuban, pemberdayaan petani green belt di Pabrik Tuban, serta pengelolaan limbah dan sampah yang dilakukan oleh Nathabumi sebagai salah satu unit bisnis SMGR, dikutip bisnis.com Kamis (15/9/2022).

Ditanyakan terkait progres kewajiban dan komitmen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. sebagai kewajiban dan komitmen koorporasi yang menggunakan lahan kehutanan yang bakal dijadikan perluasan tambang batu gamping dan sarana penunjang di Kabupaten Tuban yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban sebagai komitmen pemegang IPPKH, Vita Mahreyni tidak memberikan jawaban yang dipertanyakan melalui Whatsapp kepadanya.

Sesuai kewajiban dan komitmen PT. SEMEN Indonesia (Persero) Tbk. (d/h) PT. Semen Gersik yang telah mendapatkan Persetujuan IPPKH untuk Penambangan Batu Gamping pada Kawasan Hutan Produksi (HP) dari tahun sepuluh tahun lalu yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban dan komitmennya.

KLHK telah memerintahkan dengan tegas dan menolak perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban IPPKH serta memerintahkan kepada peusahaan BUMN yang sudah go public sejak 1991 dengan kode “SMGR” yang untuk segera menyerahkan Lahan konpensasi dari kewajiban dan komitmen IPPKH yang mereka dapatkan.

Hampir setiap Rapat-rapat di DPR dengan Komisi 4, IPPKH selalu mendapat perhatian khusus dari Komisi 4 DPR RI dan memerintahkan KLHK segera menindak tegas dan menyempurnakan langkah-langkah terkait kewajiban IPPKH, Bahkan Sudin Ketua Komisi 4 dan pimpinan sidang tersebut berkomentar “kalo mereka ga taat ya segel aja” dalam rapat dengan Menteri LHK hari Selasa 13/9/22

Dalam rapat yang sama antar Komisi 4 dengan KLHK, Siti Nurbaya menjelaskan 3 mekanisme yang dilakukan KLHK dalam menjaga luasan hutan

1. Mekanisme In-Out

2. Mekanisme Penanganan Konflik

3. Mekanisme pemanfaatan harus dengan konsep kelestarian

Kita pertahankan sedapat mungking luasan hutan tidak berkurang sesuai dengan data tahun 1996/1997 luasan hutan 126 juta Ha. Ujar Menteri LHK.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: