Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau melayani Tumin, maka korban akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya. Hal ini membuat korban makin ketakutan dan menyembunyikan kejadian ditindih pelaku yang terjadi dinihari itu.
Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.
Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.
Tak sampai di situ, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban, berinisial Z pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” kata Kasat.
Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.