Bahkan, FWP diduga menyampaikan ‘keinginannya’ membuat novel 18+. “Dari situ keinginan dia (FWP) membuat novel 18+ dan mulai berimajinasi,” ujar pelaku MU menceritakan obsesi siswinya.
“(FWP) mempunyai rasa penasaran sehingga muncul kesepakatan pada akhir Februari mulai berhubungan intim,” paparnya.
Februari 2023 menjadi awal FWP dan MU melakukan perbuatan cabul. Itu pun dilakukan di area sekolah. Tidak ada unsur paksaan baik dari pelaku ataupun korban. “Tidak ada paksaan,” kata MU.
Perbuatan cabul itu dilakukan saat waktu istirahat. “Bermula saat tidak ada jam pelajaran atau tepatnya waktu istirahat, dia (Korban FWP) berusaha mendekati saya,” ujar MU.
“Karena, dia merasa lebih nyaman berdekat dengan saya, dia menganggap saya sebagai teman, ayah dan sebagainya,” tambahnya.
Pak guru MU kini dijerat pasal tindak pidana mencabuli anak dibawah umur. Meski keduanya melakukan atas dasar suka sama suka, namun berhubungan badan dengan anak dibawah umur tegas dilarang negara dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Negara hadir melindungi anak-anak dibawah umur dari penjahat predator seks. Sehingga perbuatan sang guru tersebut masuk kategori kasus pencabulan. (tim)