Meski dikenal sebagai selebgram, hingga kini tidak diketahui apa pekerjaan atau profesi Siskaeee yang sebenarnya. Namun dia pernah mengungkapkan bahwa penghasilannya diperoleh dari berjualan konten di situs Onlyfans. Dari penghasilannya tersebut, dia akhirnya mampu membeli rumah dan kendaraan.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dalam kasus pembuatan Film Porno tersebut ada lima orang jadi tersangka. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
Polisi telah menetapkan pria berinisial I sebagai tersangka. Ia adalah sutradara yang membuat film ini. Konon sebelum menyutradarai film porno, I pernah jadi tukang pijit. Selain itu, tersangka selanjutnya pria berinisial JAAS yang berperan sebagai kamerawan.
Tersangka berikutnya pria berinisial AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sementara dalam Film Porno ini ada 12 pemeran wanita. Mereka yang terlibat dalam pembuatan film porno itu berasal dari kalangan selebgram hingga artis. Diantaranya, wanita berinisial Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (tim)