Lokasi kedua:
Satu unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine
783 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
397 lembar pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
8 lembar uang pecahan yang sama dengan emisi yang sama, total nilai Rp800 ribu.
199 lembar kertas gagal produksi karena rusak
460 lembar gagal produksi karena kosong
957 lembar kertas bergabung uang pecahan Rp100 ribu
6.139 lembar pecahan Rp100 ribu gagal produksi
Mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar dengan total Rp1,9 juta yang gagal produsi
Satu lembar garis tengah.
Polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini,” tuturnya.
“Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.
“Ada pun modus pelaku, yaitu menyiapkan peralatan dan alat cetak untuk membuat serta mengedarkan uang palsu, dengan motif mendapat keuntungan,” ungkap Kapolda di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024.
Kapolda menyatakan pihaknya terus mendalami kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 17 orang.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” ungkap Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau 10 tahun. (tim)