Hukum  

Sindikat Narkoba Timteng Siap Guyur 1 Ton Sabu, Berhasil Dibongkar!

kapolri memperlihatkan salah satu sabu yang berhasil dibongkar polda metro foto sindo

EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu terbesar dalam dekade lima tahun terakhir. Sabu yang diamankan seberat 1,1 ton. Mereka yang tertangkap adalah sindikat jaringan Timur Tengah.

Kasus ini diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Senin (14/6/2021).

“Mereka kerja sama WNI maupun asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK serta H alias Ne yang masih DPO.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, ada 1,129 ton narkoba yang disita dari ketujuh orang tersangka. Barang haram tersebut telah dikemas untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan untuk wilayah Jawa Barat,” ungkap Kapolri.

Listyo mengungkapkan, saat ini jajarannya yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) narkoba masih mendalami ketujuh tersangka.

Pasalnya, saat ini masih ada beberapa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu oleh petugas.

“Karena memang masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO kita. Terkait untuk perkembangan selanjutnya akan lebih jelas setelah seluruh pelaku sudah tertangkap,” kata Listyo.

Penangkapan sindikat gembong narkoba yang berat barang bukti lebih dari satu ton ini mendapatkan apresiasi dari penggiat anti narkoba Asri Hadi.

“Saya menyampaikan apresiasi buat Bapak Kapolri, Kapolda, Direktorat Narkoba dan jajarannya, penangkapan ini tercatat sebagai penangkapan terbesar tahun ini, terbongkarnya sindikat narkoba dari Timteng ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi bangsa ini,” ujar Pengurus Organisasi Anti Narkoba BERSAMA ini.

Penangkapan sindikat dan barang bukti satu ton sabu ini, menurut Asri Hadi juga membuktikan bahwa Polri masih sangat berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba. “Ini wujud konkrit dari jajaran kepolisian memutus mata rantai jaringan Timur Tengah,” kata Pengurus Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) ini.

asri hadi
asri hadi

Ke depan Asri Hadi menyarankan agar aparat penegak hukum mengawasi secara ketat jalur-jalur tikus perbatasan di kawasan Kalimantan yang sangat rentan dimasuki barang haram tersebut melalui jalan darat. “Saya kira penjagaan bandara dan pelabuhan sudah sangat ketat sekali, sehingga biasanya sindikat ini memasukkan narkoba melalui jalur darat dari perbatasan Aceh Medan dan perbatasan Kalimantan,” papar dosen senior IPDN ini.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu sejumlah 1,129 ton jaringan Timur Tengah.

Polisi mengamankan sabu itu dari ketujuh tersangka saat ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat, pada Mei hingga Juni 2021.

Pengungkapan sabu jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan dua tersangka NS dan HA yang ditangkap sebelumnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.

Adapun penyidik melakukan pengembangan terhadap HS dan Ha dan menangkap pelaku lainnya di Pasar Modern Bekasi, Apartemen kawasan Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

Barang bukti yang didapat dari penggerebekan di Pasar Modern Bekasi, sebanyak 511 kilogram sabu.

Sementara di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.

Peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan disebutkan melibatkan warga negara asing (WNA).

WNA itu saat ditangkap tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.

Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: