Silmy Karim Ngaku Tahu Posisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Luar Negeri

Silmy menyatakan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus tersebut terus dilakukan. Imigrasi, terang dia, akan memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baru-baru ini, KPK menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin. Izil berstatus buron selama empat tahun lebih. Dia ditangkap di Banda Aceh.

KPK sebelumnya menyatakan menaruh atensi untuk menangkap Paulus Tannos usai ada penandatanganan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura. Paulus sempat tinggal di Singapura. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: