Editor.id, Bogor – Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda Nasional, Raymen Kaunang, dan wanita BE alias Belinda mantan pramugari maskapai penerbangan plat merah kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (2/1/2019). Raymen tidak hadir sementara Belinda mengaku kesal atas pelapornya, TN yang merupakan mantan suaminya.
Belinda mengutarakan isi hatinya menyebut kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
” Pesan saya satu saya tidak ridho dunia akhirat,” katannya didampingi pengacara. Ditanya soal persidangan, Belinda hanya tersenyum dan menyebut bahwa persidangan masih berlanjut. “Sidang saja dulu ya,” ucapnya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz. Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, Belinda, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.
Kepada wartawan kuasa hukum Belinda, Leo tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan hanya akan fokus mendampingi kliennya BE di persidangan sebaik mungkin.
“Kita jalankan persidangan sebaik mungkin, (tidak ada tanggapan lain). Tidak ada cukup ya,” katannya.
Sementara itu usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Ridwan mengatakan, sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan.
“Kalau sidangnya yang ke tiga. Kalau pertama kan kita tidak layak memanggil mereka karena waktu penetapan saya terima mepet jadi yang keduannya adalah sidang pertama,” katanya.
Panggilan pertama, kata dia, sudah dilakukan sehingga kedua terdakwa yakni Belinda dan Raymen Kaunang tidak perlu dipanggil kembali. “Karena sudah datang mereka sudah sesuai jadwal sidang. Mengikuti jadwal sidang,” ujarnya.
Saat ditanya apa saja tuntutan jaksa, Ridwan berjanji akan menjelaskannya nanti. Saat ini ia harus menangani kasus lain. “Saya harus buru buru pulang ke kejaksaan. Ini saya sedang tangani kasus tahap dua nanti sajaa kalau ketemu lagi. Saya masih periksa orang jadi terganggu konsentrasi,” bebernya.Â
Sedangkan kuasa hukum TN, Ronald Sirait mempercayakan kasus ini pada proses persidangan yang berjalan. Kasus ini, kata Ronald, tidak berkaitan dengan proses perceraian BE dengan kliennya TN. Meskipun keduannya sudah resmi bercerai di Pengadilan Jakarta Barat setelah kasus perselingkuhan ini.Â
“Sebagai kuasa hukim pak TN, bukan masalah perceraian dan harga gono gini. Bukan itu, artinya pidana murni kita serahkan kepada pengadilan bersalah atau tidaknya atas laporan kami praduga tak bersalah,” katannya.Â