Sidang Kasus Korupsi Jalan Keboncau Sumedang, Terungkap Nama KPK Dicatut

“Apakah anda tahu kalau sewa bendera itu tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Asep pun menjawab sudah tahu jika soal itu memang tak boleh.

Selanjutnya giliran JPU bertanya kepada Heru Heryanto, selaku Direktur Utama PT. MMS.

Heru dicecar pertanyaan seputar perkenalannya dengan Usep, membeli PT MMS termasuk sewa bendera untuk proyek Sumedang.

Heru pun mengaku kenal dengan Usep Saepudin melalui Erlan.

Dan, Heru pun mengaku menerima uang sewa bendera Rp 90 juta.

“Saya terima uang sekitar 58,5 juta dan sisanya oleh Erlan,” ujarnya.

Ditanya terkait proses lelang, Heru pun menjawab tak tahu soal itu.

Karena, kata Heru, semua dokumen perusahaan dan proses lelang termasuk stempel perusahaan dipegang Erlan.

Hakim berrtanya, sebagai apa Erlan di perusahaan/PT MMS sehingga dipercaya?, Heru menjawab jika Erlan hanya membantu tak ada dalam struktur perusahaan.

Mendengar itu, hakim anggota pun kembali bertanya sembari berharap agar Heru bicara jujur.

Menurut hakim, pernah ada masuk uang pencairan sekitar 2,9 M, masa anda tak tahu selaku dirut?.

Heru menjawab sembari bersumpah jika dia tak tahu dengan alasan tak pegang rekening perusahaan.

Hakim pun berucap, masa sih anda (Heru) tak tahu, jujur saja, gak apa jujur?.

“Soal berkas perusahaan dan sebagainya, yang tahu hanya Erlan sama Usep, pokoknya saya hanya terima uang sewa Rp 90 juta saja,” ujarnya sembari menunduk.

Menyikapi pernyataan para saksi terdakwa, Richard selaku Penasihat Hukum Usep Saepudin menilai kesaksian Asep (PPK) hanya bela diri saja.

Sebab, menurut kliennya, kesaksin Asep itu bohong, palsu alias tak benar.

“Menurut klien kami, bahwa tak pernah memberi uang ke sopir dinas untuk pinjaman urusan yang disebut-sebut buat menutup masalah dengan KPK,” ujar Richard mengutip kata Usep, Kamis (1/12)

Tolong buktikan, ujar dia, siapa sopir orang dinas yang mengaku ambil uang ke Usep?.

Menurut dia, kesaksian Asep (PPK) itu harus diluruskan dan dibuktikan dengan menghadirkan semua pihak yang terkait.

Dikatakan Richard, kliennya sangat siap untuk duduk bersama mengupas soal udunan uang buat nutup orang KPK itu.

Aneh, kata dia, jika memang ada beberapa pengusaha lain di Sumedang yang ikut udunan buat nutup masalah KPK, kenapa hanya kliennya saja yang dipersoalkan?.

Dikatakan, untuk bahasan sewa bendera, kliennya tetap mengklaim hanya pelaksana.

Dan, Usep mempunyai surat kuasa serta surat tugas dari direktur PT MMS.

Seharusnya, JPU mengikuti apa kata hakim agar mempertemukan langsung antara Heru dan Usep agar jelas.

Garis besarnya, Usep sudah pastikan tidak mengetahui apalagi melakukan hal yang di tuduhkan oleh terdakwa Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: