Sidang Gugatan Pemilik Bank Centris Soal Perbuatan Melawan Hukum BI dan Kemenkeu, Berlanjut

Andri Tedjadharma Gugat Bank Indonesia dan Kemenkeu Rp 11 Triliun karena Dianggap Teledor Memasukkan Bank Centris Sebagai Penerima Atau Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Suasana Sidang PT Bank Centris Internasional vs Bank Indonesia dan Kemenkeu

Di sisi lain, Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia sesungguhnya terikat perjanjian jual beli promes nasabah, sesuai Akta 46 yang ditandatangani Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional pada 9 Januari 1998, di hadapan notaris Teddy Anwar, senilai Rp 490 milyar. Perjanjian ini diperkuat lagi dengan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT VIP yang merupakan nasabah Bank Centris, dan telah di-hipotek atas nama Bank Indonesia.

Dan, diketahui pula, Bank Centris Internasional belum menerima uang penjualan promes nasabah dari milyar Bank Indonesia. Bahkan, Bank Centris juga telah kehilangan lahan jaminan seluas 452 hektar. Sehingga, dari penjualan promes nasabah yang tidak dibayarkan BI, dan hilangnya jaminan lahan seluas 452 hektar itu, Bank Centris mengalami kerugian triliunan rupiah.

Prihatinnya lagi, promes nasabah Bank Centris Internasional itu ternyata telah dijual oleh BI kepada BPPN senilai Rp 629 milyar. Ini sesuai Akte 39, jual beli Cessie Bank Indonesia dengan BPPN. Sehingga berdasarkan itu BPPN, sekarang KPKNL dan Satgas BLBI, merasa berhak menagih Bank Centris dan Andri Tedjadharma, termasuk menyita aset pribadi untuk dilelang yang ini semuanya menjadi perbuatan melawan hukum. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: