Sidang Gugatan Pemilik Bank Centris Soal Perbuatan Melawan Hukum BI dan Kemenkeu, Berlanjut

Andri Tedjadharma Gugat Bank Indonesia dan Kemenkeu Rp 11 Triliun karena Dianggap Teledor Memasukkan Bank Centris Sebagai Penerima Atau Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Suasana Sidang PT Bank Centris Internasional vs Bank Indonesia dan Kemenkeu

Kedua, tergugat I melakukan penyitaan terhadap harta pribadi milik penggugat berupa beberapa bidang tanah dan kantor, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa proses yang adil. Penyitaan ini mengakibatkan potensi hilangnya aset yang besar bagi penggugat.

Ketiga, pencemaran nama baik. Dalam hal ini, tergugat I telah mempublikasikan panggilan Andri untuk menghadap Satgas BLBI di media cetak dengan tuduhan sebagai pengemplang BLBI. Ini menyebabkan pencemaran nama baik dan reputasi Andri serta keluarganya.

Andri menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan terhadapnya. Andri menggugat Kemenkeu sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II sebesar Rp 11 triliun.

Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke BI dan Kemenkeu Rp 11 Triliun

Andri mengajukan klaim kerugian sebesar Rp11 triliun, yang terdiri dari:

1. Kerugian Materiil

– Potensi Hilangnya Tanah: Beberapa bidang tanah milik Andri telah disita oleh pihak tergugat, dengan potensi kerugian sebesar Rp 2 triliun.

– Potensi Pendapatan yang Hilang: Kesempatan Andri untuk menjalankan kegiatan usahanya secara normal selama kurang lebih 25 tahun terhalang, mengakibatkan kerugian potensi pendapatan sebesar Rp 4 triliun.

2. Kerugian Immaterial/Moril:

– Penderitaan Psikis dan Reputasi yang Tercemar:

Nama baik Andri dan keluarganya tercemar akibat tuduhan sebagai pengemplang BLBI dan diumumkan di media sebagai pihak yang berutang. Ini menyebabkan tekanan psikologis dan penyakit stroke yang berkepanjangan selama kurang lebih 25 tahun. Kerugian ini, jika dinilai secara wajar, mencapai Rp 5 triliun.

Tuntutan Ganti Rugi

Andri menuntut pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.11 triliun secara tunai dan sekaligus dalam waktu 2×24 jam sejak putusan hukum ini memiliki kekuatan mengikat.

Melalui tuntutan ini, Andri berharap keadilan dapat ditegakkan dan dirinya dapat membersihkan nama baik serta mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas secara tidak adil.

Alasan dan dasar Andri Tedjadharma secara pribadi menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia lantaran dirinya bukanlah obligor BLBI. Karena, terbukti hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan hukum yang memutus bahwa Andri Tedjadharma adalah penanggung hutang negara ataupun obligor BLBI.

Bahkan, berdasarkan bukti-bukti hukum pada sidang di PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional juga tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Dana BLBI itu diketahui mengalir ke rekening rekayasa atau rekening pribadi dengan mengatasnamakan Bank Centris Internasional, bernomor 523.551.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: