Sidang Gugatan Pemilik Bank Centris Soal Perbuatan Melawan Hukum BI dan Kemenkeu, Berlanjut

Andri Tedjadharma Gugat Bank Indonesia dan Kemenkeu Rp 11 Triliun karena Dianggap Teledor Memasukkan Bank Centris Sebagai Penerima Atau Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Suasana Sidang PT Bank Centris Internasional vs Bank Indonesia dan Kemenkeu

Andri Tedjadharma meminta hakim menyatakan semua produk hukum dan surat menyurat yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan cq PUPN cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I kepada Penggugat sehubungan dengan permasalahan PT. Bank Centris Internasional (BBO) adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya batal demi hukum.

Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya batal demi hukum terhadap:

1) Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I, Nomor: S-2027/KNL.0701/2023, Tanggal 16 Agustus 2023 Hal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n. PT. Bank Centris Internasional (BBO);

2) Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI. Jakarta Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023, tanggal 16 Agustus 2023 Perihal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;

Andri Tedjadharma mengaku tak habis pikir kenapa dia didzolimi Kemenkeu dan BI dengan menyita aset pribadinya. Padahal semua upaya hukum telah dilakukannya untuk menuntut keadilan.

Bahkan di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tegas memutuskan bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukanlah obligor atau pengemplang BLBI.

Sebaliknya, Bank Indonesia sebenarnya memiliki utang kepada Bank Centris Internasional berdasarkan audit BPK yang menjadi bukti di pengadilan. Bank Indonesia tidak membayar promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar lebih dari Rp490 milyar dengan tidak memindah bukukan ke rekening milik Bank Centris Internasional.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah meniadakan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT Varia IndoPermai yang menjadi jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah yang tertuang dalam Akta 46.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (termasuk BPPN, PUPN, KPKNL, maupun Satgas BLBI), telah melakukan sejumlah kesalahan atau perbuatan melawan hukum terhadap Andri. Di antaranya menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara tanpa bukti yang cukup, yang mengakibatkan Andri dituduh sebagai pengemplang BLBI, sebuah tuduhan yang tidak pernah diterima atau dilakukan oleh Andri.

“Tergugat I menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang dalam kasus BLBI tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini mengakibatkan Andri dituduh sebagai pengemplang BLBI, yang tidak pernah diterima atau dilakukan oleh Andri,” papar kuasa hukum, I Made Parwata SH, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024) siang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: