Dalam gugatannya Andri Tedjadharma menyatakan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya diantaranya yaitu:
1) melakukan koreksi/perubahan besaran piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I, Nomor: S-2027/KNL.0701/2023, Tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI. Jakarta Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023, tanggal 16 Agustus 2023;
2) menetapkan dan melakukan penagihan kepada Penggugat sebagai pihak penanggung hutang yang bertanggungjawab terhadap piutang Negara sehubungan dengan permasalahan PT. Bank Centris Internasional (BBO);
3) melakukan pemblokiran terhadap seluruh harta kekayaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan PT. Bank Centris Internasional;
4) melakukan penyitaan terhadap beberapa bidang tanah hak milik Penggugat yang terletak di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Lingkungan Banjar Kertha petasikan, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali dengan total luas seluruhnya 31.402 M2 termasuk akan melakukan tindakan hukum lanjutan berupa penyitaan dan lelang terhadap seluruh harta kekayaan Penggugat dan keluarga Penggugat
Dalam gugatannya Andri juga menyatakan bahwa Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah
menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Hal ini karena tidak memperhitungkan atau telah menghilangkan jaminan dan/atau tidak menyerahkan jaminan kepada Tergugat I semula Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas jaminan yang telah diserahkan sebelumnya oleh PT. Bank Centris Internasional (BBO).
Jaminan itu sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Promes dengan jaminan No. 46, tanggal 9 Januari 1998 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 17-10-1997, No. 140/Cidaun/1997 dibuat dihadapan Dida Heppyda Sutaryat, SH., Niotaris dan PPAT., di Kabupaten Cianjur Jo. Sertifikat Hak Tanggungan No. 972/1997, tanggal 30 Oktober 1997 atas nama Bank Indonesia/Tergugat II, Jo. Akta Surat Kuasa.
Membebankan Hak Tanggungan Peringkat ke II (kedua) Nomor: 48 Tanggal 09 Januari 1998, dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH. Notaris dan PPAT di Jakarta Pusat, yang berakibat Penggugat ditetapkan dan ditagih oleh Tergugat I sebagai pihak penanggung hutang yang bertanggungjawab atas piutang Negara terkait permasalahan PT. Bank Centris Internasional (BBO);