Sidang Gugatan Pemilik Bank Centris Soal Perbuatan Melawan Hukum BI dan Kemenkeu, Berlanjut

Andri Tedjadharma Gugat Bank Indonesia dan Kemenkeu Rp 11 Triliun karena Dianggap Teledor Memasukkan Bank Centris Sebagai Penerima Atau Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Suasana Sidang PT Bank Centris Internasional vs Bank Indonesia dan Kemenkeu

Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Marper Pandiangan akhirnya melanjutkan persidangan gugatan Andri Tedjadarma, pemilik PT Bank Centris Internasional. Setelah mediasi yang digelar sebelumnya tidak menemukan kata sepakat alias buntu.

Baik Andri Tedjadharma selaku penggugat maupun pihak Kemenkeu selaku tergugat I dan Bank Indonesia selaku tergugat II, tetap pada pendiriannya. Hari ini, Senin (22/7/2024), sidang gugatan pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma terhadap BI dan Kemenkeu memutuskan sidang tetap dilanjutkan melalui sidang e-Court.

Andri Tedjadharma menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I.

Selain itu Andri juga menggugat Bank Indonesia. Kedua institusi keuangan negara yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Andri Tedjadharma memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Promes dengan jaminan No. 46, tanggal 9 Januari 1998.

Jual beli promes ini dibuat dihadapan dihadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta Pusat Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 17-10-1997, No. 140/Cidaun/1997 dibuat dihadapan Dida Heppyda Sutaryat, SH., Niotaris dan PPAT., di Kabupaten Cianjur Jo. Sertifikat Hak Tanggungan No. 972/1997, tanggal 30 Oktober 1997 atas nama Bank Indonesia/Tergugat II, Jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Peringkat ke II (kedua) Nomor: 48 Tanggal 09 Januari 1998, dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH. Notaris dan PPAT di Jakarta Pusat;

Andri juga memohon kepada majelis hakim memutuskan bahwa Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) No. 39 Tanggal 22 Februari 1999 yang dibuat dihadapan Mudofir Hadi, S.H. Notaris di Jakarta adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum karena tanpa disertai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Promes dengan jaminan No. 46, tanggal 9 Januari 1998 yang berakibat telah menimbulkan
kerugian bagi Penggugat;

Dalam gugatannya Andri juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Salinan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena Kepaniteraan Muda Perdata Umum tidak pernah menerima Permohonan Kasasi Perkara Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. jo. Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. tanggal 4 Juni 2002;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: