Siaran Analognya Dipaksa Dimatikan MNC Group Akan Tuntut Pemerintah

Dianggap Bandel dan Masih Bersiaran Analog, Ini Tanggapan MNC Group

MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD maka kami akan tunduk dan taat.

MNC Group juga memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam salah satu petitum dari putusan MK itu menyatakan secara tegas :

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan faktanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya yaitu :

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional. Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian, keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata.

Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku, demikian siaran pers MNC Group menyatakan.

Sebagaimana diketahui pemerintah mengumumkan, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. Beberapa di antaranya stasiun TV milik MNC Group.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022) mengumumkan, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog.

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah Rajawali Citra Televisi (RCTI), Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: