Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus Budi Said, pengusaha berjuluk crazy rich asal Surabaya sungguh fenomenal. Memenangkan kasus di Mahkamah Agung (MA) karena merasa dirugikan saat membeli emas 7 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun justru berakhir mendekam di balik jeruji tahanan dan jadi tersangka korupsi.
Kasus ini berawal ketika Budi Said membeli emas di Antam seberat 7 ton emas. Tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja. Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
Tak terima, Budi Said menggugat PT Antam ke pengadilan dan menang perkara hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam amar putusan MA mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam mengganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya itu.
Namun bukan emas yang ia terima dari Antam. Budi Said justru dipanggil, diperiksa dan dijebloskan ke tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat dalam surat jual beli emas palsu.
Siapa Budi Said? Pria yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Dari PT Antam
Konglomerat kelahiran 6 Mei 1964 ini memiliki banyak aset properti di Surabaya. Ia adalah bos atau pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG), konsorsium yang bergerak di bidang pengembangan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Surabaya.
Budi Said diketahui pengusaha beragama Islam yang kaya raya. Di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich, atau orang tajir melintir di Surabaya.
Salah satu properti terkenal yang dimilikinya adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter handphone lengkap.
Selain itu, ia juga memiliki Plasa Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang menawarkan berbagai produk elektronik, fashion, dan layanan salon kecantikan. Perusahaan Budi Said juga memiliki apartemen yang bernama Puncak Marina Apartments.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Selain berkecimpung dalam dunia bisnis, Budi Said juga terkenal sebagai kolektor emas. Pada tahun 2018, ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi Anggraeni, seorang pemasar Antam cabang Surabaya.
Namun, dalam transaksi tersebut, ia hanya menerima 5.935 kilogram emas, sementara sisanya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diserahkan oleh Antam.
Tiba-Tiba Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Antam
Usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan peninjauan kembali Budi Said dan mewajibkan PT Aneka Tambang (Antam) untuk memberikan ganti rugi senilai 1.136 kilogram emas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, tiba-tiba menetapkan pengusaha asal Surabaya berjuluk crazy rich itu sebagai tersangka korupsi emas Antam, Kamis (18/1/2024).