Siapa Sosok Marisa, Anak Petani Pemilik Mobil Mahal dan Tinggal di Kos Elit

Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Marisa Putri: Maaf, Saya Dipengaruhi Alkohol

Marisa Putri Mahasiswi Cantik Yang Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas

Saat perjalanan pulang dalam keadaan mabuk, mobil Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu pun menabrak pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.

Sempat beredar informasi, wanita pengendara sepeda motor yang tewas usai ditabrak mobil dari belakang tersebut, berprofesi sebagai pedagang sayur.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menambahkan bahwa pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tes urine mahasiswi itu juga positif amfetamine, serta metamfetamine.

“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba),” ucap Alvin Agung Wibawa.

“Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui,” sambungnya.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan. “Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan,” tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru. “Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai,” ucap dia.

Ia mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa Putri, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

“Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama,” papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan. Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang. Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: