Siapa Sosok Almas, Mahasiswa Unsa Pengagum Gibran dan Sang Pendobrak Diskriminasi UU Pilpres

Tak disangka Almas ternyata merupakan putra aktivis pemberani, Boyamin Saiman. Boyamin juga adalah Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Nama Almas Tsaqibbirru kini menjadi perhatian publik setelah gugatannya terkait batas usia capres & cawapres dikabulkan MK.. (Sumber : Istimewa.)

Selain itu, permohonannya ke MK juga menyebut Gibran yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan pada pengabdian bagi kepentingan rakyat dan negara.

“Karena Solo ini jadi lebih maju, saya memandang Mas Gibran ini, menurut saya, berpotensi saja. Pembangunan banyak dan birokrasi lebih maju,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan wacana soal duet Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024? Almas enggan menanggapinya.

“Kurang relevan saya kalau menanggapi itu,” tuturnya. Justru Almas juga pengin jadi capres maupun cawapres. Hal itu pun ditulis sebagai alasan dalam permohonannya ke MK.

Dukung Gibran Presiden

Almas Tsaqibbirru bersama adik kandungnya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Kedua mahasiswa putra dari Boyamin Saiman itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres). “Almas menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi” sebagaimana tertulis di laman Solopos, Kamis (3/8/2023).

Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online hari ini.

“Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah,” kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8).

Arif menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

Diungkapkan Arif, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Di mana politisi asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Alasan Almas Tsaqibbirru rela sampai mengajukan permohonan di MK sendiri karena dirinya adalah penggemar Gibran Rakabuming.

Hal ini karena menurut Almas Tsaqibbirru, saat Gibran Rakabuming menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat, bahkan hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya minus 1,74 persen.

Bahkan, di bawah pimpinan Gibran Rakabuming juga membuat pertumbuhan ekonomi Surakarta melebihi Yogyakarta dan Semarang. Hal tersebut yang membuat mahasiswa asal UNSA ini menjadi penggemar putra presiden itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: