Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Almas Tsaqibbirru Re A saat ini mendadak kondang dan menjadi perbincangan hangat publik. Lho kok bisa? Putra dari aktivis Masyarakat Anti Korupsi (Makin) Boyamin Saiman ini menjadi terkenal karena tuntutan atau petitum gugatannya bahwa kepala daerah yang sedang menjabat maupun mantan bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berumur 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dikabulkannya permohonan ini oleh MK membuat mahasiswa Unsa itu menjadi sosok yang berperan besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa berpeluang maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) jika diberi amanah Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya Almas mencantumkan status sebagai mahasiswa Universitas Surakarta atau Unsa (maaf sebelumnya diberitakan seorang mahasiswa UNS, kami koreksi,red)
Almas dan Kuasa Hukumnya Cukup Jeli Menyusun Gugatan dan Jadi Pertimbangan Hakim MK
Almas cukup jeli, teliti dan cerdas dalam menyusun gugatan di MK. Ia menambahkan frasa: “atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”. Kalimat inilah yang dikabulkan MK dan menjadi pintu masuk bagi sosok Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Permohonan uji materi (judicial review) Almas yang dikabulkan majelis hakim MK menyentak publik dan mengubah peta politik nasional.
Almas adalah pemohon perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).
Isi permohonan Almas ialah meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya MK menetapkan “Batas minimal usia Capres dan Cawapres hanya 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan putusan. Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.