Jakarta, EDITOR.ID,- Ini kabar gembira bagi anda yang bermimpi ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji bulanan aman juga tak mungkin di PHK. Nah tahun ini Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengimbau agar masyarakat yang berminat mengikuti seleksi segera menyiapkan diri.
“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” tutur Anas dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Pada rekrutmen ini, total formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan ada 4.138 calon taruna, praja, dan mahasiswa.
Adapun jumlah formasi tersebut telah disetujui oleh tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Bagi yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 30 April 2023.
Berikut instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan:
1. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
2. BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan
3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
4. BIN (STIN) 400 kebutuhan
5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
6. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
7. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan rencananya akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023.
SKD yang berlangsung selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).
Seleksi ini juga masih akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
Anas memastikan seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai kemampuan pelamar saat tes.
Ia juga menegaskan tidak akan ada calo atau bentuk kecurangan lain karena sistem yang pihaknya bangun sangat transparan.
Salah satunya, nilai para peserta bisa dilihat secara real-time.
Selain itu, Anas menyebut peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik.
Jika ada peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.