Jakarta, EDITOR.ID,- Siang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi. Pertemuan ini dikabarkan membahas permintaan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Koordinasi ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Tahapan koordinasi ini, lanjut Ali Fikri, merupakan tahapan sebelum melakukan supervisi. Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkara.
Lebih lanjut mantan jaksa ini mengungkapkan KPK akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak.
“Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,” ujar Ali.
“Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini agar proses-prosesnya taat prsedur dan ketentuan hukum perundangan,” kata Ali menambahkan.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Pada 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Kombes Ade Safri menjelaskan supervisi antar-dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.
“Jadi, surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri.
Pria kelahiran 26 Desember 1974 itu juga mengatakan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.
“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ade.