Setelah Mobil Mewah, Aset Properti Suami Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung dari Kasus Timah

Empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal Bersama Istrinya Sandra Dewi

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu dan mencari aset dan harta Harvey Moeis yang diperoleh dari kasus korupsi penambangan Timah Ilegal. Perampasan aset ini telah diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami Sandra Dewi itu kaya raya dan memiliki harta dimana-mana. Mulai dari mobil termewah di dunia Roll Royce hingga tanah dan bangunan di sejumlah kawasan perumahan mewah. Kini satu persatu harta milik Harvey Moeis “dipreteli” Kejagung. Harvey merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.

Kabar terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.

“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

Agung Harli Siregar menjelaskan, aset suami Sandra Dewi yang disita terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

“Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” jelasnya.

Empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Dalam melakukan penyitaan, pihak kejaksaan mengaku melakukan secara teliti dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami berbicara sesuai data dan fakta yang ditemukan, bukan asal berbicara. Kita terus mendalami terkait kasus ini, dan kami terus menggalinya,” lanjutnya.

“Penyidik harus berhati-hati dan melihat berdasarkan fakta dari data-data yang ada sehingga penyitaan yang dilakukan tidak melakukan kesalahan,” tandasnya.

Penyitaan dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

Perihal pemeriksaan terhadap tersangka, Agung Harli Siregar menyebut saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: