Seruan Pakar Narkoba ke Hakim: Jangan Lagi Hukum Ammar Zoni, Dia Korban

Menurut Anang dalam penangkapan Ammar Zoni menunjukan ada yang salah dalam implementasi penegakan hukum narkotika khususnya proses pengadilannya

Pemerhati Narkoba dan Mantan Kepala BNN Anang Iskandar

Polisi bakal berkoordinasi dengan pengadilan terkait upaya rehabilitasi Ammar Zoni.

“Selain melakukan proses pidana secara hukum. Juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan. Dengan cara kita melakukan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).

“Untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.

Dia mengatakan Ammar Zoni merupakan pecandu. Menurut dia, Ammar Zoni menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganjar.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu,” katanya.

Syahduddi menyebutkan, Ammar Zoni mengakui dia menggunakan narkoba lagi setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Kini, Ammar Zoni telah menjadi tersangka dan ditahan lagi.

“Pengakuan yang bersangkutan, setelah bebas, dalam beberapa bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba,” ucapnya.

Pada 2017, Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba. Dia ditangkap lagi pada awal tahun 2023 dan dihukum 7 bulan penjara.

Ammar Zoni bebas pada Oktober 2023. Dia kemudian ditangkap lagi pada 13 Desember 2023. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: