Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerhati masalah Narkoba yang juga Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012-2015 Komjen Pol Purn Anang Iskandar menyerukan kepada majelis hakim agar tidak lagi menghukum Ammar Zoni dengan penjara. Karena Ammar Zoni bukan penjahat tapi korban ketagihan barang haram tersebut.
Artis Ammar Zoni pada 13 Desember 2023 kembali ditangkap polisi yang ketiga kalinya karena kasus narkoba. Ammar Zoni diamankan di apartemen nya sedang menggunakan sabu dan ganja.
Anang Iskandar mengajak hakim untuk lebih bijak saat menangani kasus narkoba. Pahami UU Narkotika dan berikan vonis rehabilitasi untuk menyelamatkan para korban mafia narkoba, yakni mereka yang menjadi pemakai narkoba. Karena mereka adalah korban dari kejahatan narkoba.
“Setelah 2 bulan keluar dari penjara akibat kesalahan hakim dalam memberikan hukuman, Ammar Zoni relapse atau kambuh kemudian ditangkap untuk ketiga kalinya,” tulis Anang Iskandar dalam akun insta storynya, sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Jumat (15/12/2023)
Lebih lanjut Anang Iskandar dalam cuitannya di Instagram menyoroti soal penangkapan terhadap Ammar Zoni tanggal 12 Desember 2023. Menurut Anang dalam penangkapan Ammar Zoni menunjukan ada yang salah dalam implementasi penegakan hukum narkotika khususnya proses pengadilannya.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada Ammar Zoni adalah kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman,” sebutnya.
Kenapa hakim disalahkan ketika memutuskan Ammar Zoni dipenjara ?
Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo ini memberikan landasan juridisnya.
“Karena UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus bahwa Ammar Zoni sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah kriminal sakit penderita adiksi kecanduaan narkotika,” sebutnya.
“Hakim dibebani kewajiban melakukan pembuktiaan terbalik dalam proses pengadilan, apakah Ammar Zoni predikatnya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, tetapi hakim abai akan kewajibannya,” paparnya menambahkan.
Anang berpandangan bila amar putusan hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri maka hakim “diwajibkan UU” untuk menjatuhkan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi secara paksa atas putusan hakim.
“Kesalahan-kesalahan hakim tersebut diatas karena hakim yang mengadili perkara Ammar Zoni tidak berdasarkan UU khusus yang mengatur tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHP dan KUHAP,” sebutnya.
Polisi Koordinasi dengan Pengadilan Terkait Rehabilitasi Ammar Zoni
Apa yang menjadi pemikiran Anang Iskandar selaras dengan kebijakan polisi dalam menangani kasus Ammar Zoni yang diamankan karena menggunakan narkoba.