• Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Selasa, Januari 19, 2021
EDITOR.ID
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Serobot Tanah Yang Bukan Haknya, Ribuan Rumah Dibongkar

Pengembang Green Citayam City Bogor Bangun Rumah Di Tanah Milik Orang Lain

by Warseno Putranto
Minggu, 8 Maret 2020 - 11:19 AM
in Properti
tanah
BagikanBagikan

EDITOR.ID, Bogor,- Warga yang menghuni Perumahan Green Citayam City saat ini gelisah. Pasalnya, ribuan rumah di pemukiman tersebut bakal di bongkar. Kenapa terjadi? Pengembangnya PT Green Construction City (GCC) tak punya hak atas tanah tersebut tapi “memaksa” membangun kawasan perumahan Green Citayam dengan seenaknya.

Perumahan Green Citayam City (ist)

Akibat tak punya status jelas atas tanahnya, maka ribuan pembeli rumah di Perumahan Green Citayam City kini terancam digusur. Mereka membeli rumah yang surat tanahnya tak jelas. Tanah ilegal itupun akan segera dieksekusi menyusul putusan Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Padahal perumahan Green Citayam City adalah kawasan yang disubsidi dari Program Pengadaan Rumah Murah pemerintah yang dikelola Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun kini ribuan rumah harus digusur diatas tanah yang bukan miliknya, setelah Mahkamah Agung memenangkan PT Tjitajam sebagai pemilik yang sah dalam kasus penyerobotan tanah. Padahal tanah tersebut sudah terlanjur dibangun oleh pengembangnya menjadi perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rencananya, eksekusi ribuan rumah dan toko yang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 50 hektare dijadwalkan pada Jumat 13 Maret 2020.

BeritaMenarik

Gelar Reuni di Pondok Indah, Alumni Indonesia Property Academy Berbagi Info Project Properti

Inovasi Menaikan Peringkat Indonesia

“Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City, Minggu (8/3/2020).

Dalam rakor tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri/TNI, Satpol PP melakukan penggusuran 3.000 bangunan di atas lahan yang kini dikuasai oleh PT Green Construction City (GCC).

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tanpa ada tindakan-tindakan yang bersifat refresif,” ujar Reynold.

Menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah di sana maupun sedang proses akad kredit.

“Sabtu kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap konsumen dan menawarkan solusi sehingga kerugian mereka bisa diminimalisir,” terangnya.

Solusi yang ditawarkan adalah memindahkan konsumen PT Green Construction City ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.

“Kemarin sudah terjadi diskusi dengan pihak konsumen, sebagian besar yang hadir memilih uangnya dikembalikan,” kata dia.

Tak hanya itu, Reynold mengaku siap membantu konsumen yang tertipu oleh pengembang berupa konsultasi hukum. Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.

“Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujar Reynold.

Jurusita PN Cibinong akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede. (tim)

Tags: #pengembang#tanah#tanahillegal
Share11Tweet7Share2SendShareSend
Previous Post

Strategi PDIP Cegah Liberalisasi Kepentingan Asing dalam Omnibus Law

Next Post

Emil Dardak Ajak Alumni IPB Majukan Agroindustri di Jatim

BeritaTerkait

Presiden Membagikan Sertifikat Tanah Kepada Rakyat (foto Biro Media Dan Pers Setkab)
Kabar dari Istana

Jokowi Bagi Setengah Juta Sertifikat Tanah

Rabu, 6 Januari 2021 - 18:05 PM
0
162

EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada Selasa, 5 Januari 2021, dalam acara "Penyerahan Sertipikat...

Read more
Bagikan Sertifikat Tanah, Emil Dardak Berpesan Jangan Dipakai Untuk Kredit Konsumtif
Jawa Timur

Bagikan Sertifikat Tanah, Emil Dardak Berpesan Jangan Dipakai Untuk Kredit Konsumtif

Selasa, 5 Januari 2021 - 16:08 PM
0
5.6k

EDITOR.ID – Surabaya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada penerima program PTSL oleh...

Read more
Bpbd Jatim Dan Badan Geologi Teliti Potensi Tanah Gerak Untuk Siaga Bencana
Jawa Timur

BPBD Jatim dan Badan Geologi Teliti Potensi Tanah Gerak Untuk Siaga Bencana

Sabtu, 26 September 2020 - 15:34 PM
0
185

EDITOR.ID – Surabaya, Potensi ancaman bencana likuefaksi atau tanah gerak di Jatim sebagaimana yang pernah disampaikan hasil penelitian BNPB, mulai...

Read more
tanah
Nasional

Gubernur Edy: Baru 30 Persen Sengketa Tanah Kelar

Kamis, 17 September 2020 - 08:06 AM
0
183

EDITOR.ID - Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)...

Read more
tanah
News

Tanah Kas Desa Disewakan Bikin Bingung Kepala Desa

Kamis, 6 Februari 2020 - 14:45 PM
0
403

EDITOR.ID, Jember,- Kepala Desa Terpilih Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember mengeluhkan belum kembalinya Tanah Kas Desa ( TKD...

Read more
tanah
Hukum

Gunakan Tanah Urug Dari Aktivitas Ilegal, Penggarap Proyek Depo Migas Sumber Kena Razia Krimsus Polda Jateng

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:39 PM
1
205

Semarang - Alat berat jenis excavator yang diduga dibuat menggali lahan tanah urug di Kecamatan Sulang Rembang diamankan Tim Ditreskrimsus...

Read more
Next Post
tanah

Emil Dardak Ajak Alumni IPB Majukan Agroindustri di Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • tanah

    Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145601 shares
    Share 143977 Tweet 677
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Mendadak Menghilang Misterius, Rizieq Dikabarkan Kena COVID-19

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Trending
  • Comments
  • Latest
tanah

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Img 20201119 131703

Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

Kamis, 19 November 2020 - 13:29 PM
tanah

Jenderal ini Bisa Naik Bintang Dua, Tito Dobrak Tradisi Polri

Rabu, 4 September 2019 - 21:22 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6
tanah

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
tanah

Dirreskrimum Polda Jateng “Penyebab Pengeroyokan Ormas di Surakarta Murni Arogansi Bukan Radikal”

3
Banjir Bandang Hantam Puncak Bogor

Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, Ratusan Warga Diungsikan

Selasa, 19 Januari 2021 - 22:03 PM
Img 20210119 215430

Peraturan Bupati Jember Faida Sebabkan Pelayanan Masyarakat Tersendat dan ASN Tidak Gajian

Selasa, 19 Januari 2021 - 22:01 PM
Sugik Nur Rahardja Yang Sebelum Dijebloskan Ke Tahanan Dikenal Sebagai Youtuber Pendakwah Tapi Kata Katanya Keras

Jaksa: Sugik Nur Sebar Penghinaan kepada NU

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:40 PM
Grup Band Slank

Vaksin Buatan Grup Band Slank Siap Diedarkan

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:32 PM
Banjir Bandang Hantam Puncak Bogor
Berita Pilihan

Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, Ratusan Warga Diungsikan

Selasa, 19 Januari 2021 - 22:03 PM
151
Img 20210119 215430
Jawa Timur

Peraturan Bupati Jember Faida Sebabkan Pelayanan Masyarakat Tersendat dan ASN Tidak Gajian

Selasa, 19 Januari 2021 - 22:01 PM
153
Sugik Nur Rahardja Yang Sebelum Dijebloskan Ke Tahanan Dikenal Sebagai Youtuber Pendakwah Tapi Kata Katanya Keras
Hukum

Jaksa: Sugik Nur Sebar Penghinaan kepada NU

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:40 PM
158
Grup Band Slank
Infotainment dan Gosip Artis

Vaksin Buatan Grup Band Slank Siap Diedarkan

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:32 PM
167
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist