Sering Suka Pertontonkan Alat Kemaluan ke Gadis Keponakannya, Pria Paruh Baya ini Dilaporkan

Bahkan Bunga pernah hampir diperkosa oleh terlapor. Saat siang hari itu, korban sedang tidur di dalam kamar. Sementara om korban juga sedang istirahat di ruang tamu. Kemudian pelaku masuk lewat jendela yang terbuka.

Ilustrasi Pencabulan

Merauke, Papua, EDITOR.ID,- Seorang pria paruh baya di Merauke berinisial SB (55) terpaksa dilaporkan oleh dua keponakannya ke Polisi. Pasalnya, terlapor diduga sering mempertontonkan alat kemaluannya kepada dua remaja puteri sebut saja Bunga (16) dan Mawar (15).

Kedua korban dengan didampingi orang tua mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Merauke, Selasa (30/7) sekitar pukul 08.00 WIT.

Bunga, salah satu dari korban tersebut mengaku melaporkan kasus ini karena terlapor sudah sering mempertontonkan alat kemaluannya tersebut sejak 4 tahun yang lalu.

‘’Saat saya berusia 12 tahun, dia (SB) sudah memperlihatkan alat kemaluannya itu kepada saya,’’ kata korban.

Rumah terlapor dengan rumah yang ditempati korban di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke adalah tetangga rumah.

‘’Sebenarnya saya sudah pernah laporkan ke Polisi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tapi, sampai sekarang ini masih terus melakukannya,’’ kata Bunga.

Bahkan Bunga pernah hampir diperkosa oleh terlapor. Saat siang hari itu, korban sedang tidur di dalam kamar. Sementara om korban juga sedang istirahat di ruang tamu. Kemudian pelaku masuk lewat jendela yang terbuka.

‘’Dia saat itu sudah menarik celana saya dan mau menindih dari atas, kemudian saya berteriak minta tolong. Kemudian dia saat itu masih minta saya untuk diam, tapi saya berteriak lagi dan lari keluar jendela. Untung Om saya ada di rumah. Tapi dia (terlapor,red) setelah diluar rumah itu, pura-pura pergi angkat kayu bakar seakan-akan tidak ada masalah,’’ jelas Bunga.

Atas perbuatannya tersebut Bunga dan Mawar tidak mau memaafkannya lagi dan meminta untuk diproses hukum. ‘’Karena keseringan, jadi proses hukum saja,’’ tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: